Komisi II DPR RI: Tenaga Non-ASN yang Tak Masuk Formasi 2024 Harus Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Jumat 06-09-2024,16:37 WIB
Reporter : Erika
Editor : Romi

Tenaga non-ASN akan diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023.

2. Kepatuhan pada Peraturan

Penataan tenaga non-ASN akan mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Kabar Gembira : Tahun 2024, Muba Terima 8.205 Formasi CPNS dan PPPK

3. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Tenaga non-ASN yang terdaftar namun tidak masuk dalam formasi PPPK 2024 akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

4. Jadwal Seleksi PPPK 2024

Pendaftaran seleksi PPPK akan dimulai pada 26 September hingga 31 Desember 2024.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi para tenaga non-ASN yang selama ini berjuang untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih pasti di lingkungan pemerintah.

Kategori :