Sebagian besar pekerja yang terkena dampak ini berada di Jawa Tengah (Jateng), yang dikenal dengan kebijakan upah murah.
Meskipun pemerintah selama ini mempromosikan upah murah sebagai solusi untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja, kenyataannya tidak demikian.
Justru di wilayah dengan upah rendah seperti Jateng, angka PHK tertinggi tercatat, terutama di sektor manufaktur, tekstil, dan industri pengolahan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keefektifan kebijakan upah murah dalam menjaga stabilitas pekerjaan.
Menurut Aulia Hakim, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, kebijakan upah murah bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi PHK.
Dalam pandangannya, kebijakan ini justru mempermudah pengusaha untuk melakukan PHK massal tanpa mempertimbangkan kesejahteraan pekerja.
Hal ini semakin diperparah dengan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai memberikan keleluasaan lebih besar kepada pengusaha untuk mengakhiri hubungan kerja.
UU Cipta Kerja: Perlindungan atau Ancaman bagi Pekerja?
Penerapan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 2020 telah menimbulkan kontroversi di kalangan pekerja.
Meski pemerintah mengklaim bahwa UU ini dirancang untuk mempermudah proses investasi dan menciptakan lapangan kerja, kenyataannya undang-undang ini justru memperburuk ketidakpastian bagi pekerja.
Salah satu dampak utama dari UU Cipta Kerja adalah kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan PHK dengan alasan efisiensi.
Di Jateng, dampak penerapan UU Cipta Kerja terlihat jelas, dengan meningkatnya angka PHK di berbagai sektor.
Aulia Hakim menegaskan bahwa UU ini memfasilitasi praktik-praktik yang merugikan pekerja, seperti PHK massal tanpa adanya perlindungan yang memadai.
Ia juga mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai terlalu berpihak pada kepentingan pengusaha, tanpa mempertimbangkan kesejahteraan pekerja.
Menurut Aulia, pemerintah perlu mengakui kegagalan kebijakan upah murah dan UU Cipta Kerja dalam melindungi pekerja dari ancaman PHK.
Ia mendesak pemerintah untuk segera mencabut UU Cipta Kerja dan mengadopsi kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja, termasuk memastikan upah yang layak dan perlindungan kerja yang kuat.