PALPOS.ID - Pekerja Harian Lepas dan Pesangon: Apakah Mereka Mendapatkan Hak yang Layak Setelah PHK?.
Pekerja harian lepas (PHL) atau freelancer telah menjadi bagian penting dari dinamika ketenagakerjaan modern.
Mereka melakukan pekerjaan tertentu yang umumnya bersifat sementara dan tidak menentu, baik dari segi volume maupun durasi.
PHL sering terlibat dalam perjanjian kerja yang fleksibel dan dihargai berdasarkan jumlah hari kehadiran.
BACA JUGA:Bakal di PHK, 150 Tenaga Honorer Medis dan Non Medis RS Dr Sobirin Musi Rawas Galau..
Namun, dalam banyak kasus, para pekerja ini dihadapkan pada ketidakpastian mengenai hak-hak mereka, terutama ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah PHL yang terkena PHK berhak mendapatkan pesangon?
Pengertian Pekerja Harian Lepas
Pekerja harian lepas (PHL) merupakan pekerja yang dipekerjakan dengan perjanjian kerja harian, di mana mereka hanya bekerja ketika diperlukan.
Perjanjian ini biasanya berlaku untuk pekerjaan yang tidak membutuhkan ketersediaan penuh waktu, dan upah mereka dihitung berdasarkan jumlah hari atau jam kerja yang telah disepakati.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pekerja di-PHK Tapi Tetap Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Begini Persyaratannya..
BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Beberapa Langkah Pencegahan Perusahaan Hindari PHK, Ini Lengkapnya...
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor KEP.100/MEN/VI/2004, perjanjian kerja harian lepas dapat diterapkan pada jenis pekerjaan yang memerlukan waktu kerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan.
Namun, jika seorang pekerja harian lepas telah bekerja selama 21 hari atau lebih dalam tiga bulan berturut-turut, perjanjian kerja tersebut otomatis berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau yang sering disebut dengan kontrak kerja tetap.