Pekerja Harian Lepas dan Pesangon: Apakah Mereka Mendapatkan Hak yang Layak Setelah PHK?

Sabtu 07-09-2024,09:55 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Apa Solusi yang Tepat?

Dalam menghadapi gelombang PHK massal dan ketidakpastian bagi pekerja, pemerintah harus segera mengadopsi kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan pekerja. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

Revisi UU Cipta Kerja: Pemerintah perlu mempertimbangkan revisi terhadap UU Cipta Kerja untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja, terutama dalam menghadapi ancaman PHK.

Peningkatan Upah Minimum: Kebijakan upah murah terbukti tidak efektif dalam menjaga keberlangsungan pekerjaan. 

Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan peningkatan upah minimum untuk memastikan kesejahteraan pekerja.

Pengawasan Ketat: Pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang menerapkan kebijakan outsourcing dan PKWT untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dilindungi dengan baik.

Peningkatan Keterampilan Pekerja: Untuk menghadapi perubahan pasar kerja, pekerja harus didukung dengan program pelatihan dan peningkatan keterampilan agar mereka dapat bersaing di pasar kerja yang semakin dinamis.

Jadi, pekerja harian lepas yang terkena PHK memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun mereka tidak berhak mendapatkan pesangon seperti pekerja dengan PKWTT. 

Dalam situasi ketenagakerjaan yang semakin kompleks, pemerintah perlu memperkuat perlindungan terhadap pekerja dengan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan mereka. 

Kegagalan kebijakan upah murah dan penerapan UU Cipta Kerja menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah untuk merancang kebijakan ketenagakerjaan yang lebih efektif di masa depan.

Kategori :