Kemenkumham Sumsel Torehkan PNBP Rp1,528 Miliar di Bidang Kekayaan Intelektual

Sabtu 07-09-2024,15:22 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

INFORIAL, PALPOS.ID-Dalam Rapat Koordinasi Teknis di Bidang Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham di Bali pada 4-8 September 2024, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. Ilham Djaya, menegaskan potensi besar provinsi Sumsel dalam bidang Kekayaan Intelektual, khususnya dalam jenis Indikasi Geografis (IG).

Dalam kesempatan tersebut, Ilham Djaya menjelaskan bahwa Sumsel, dengan berbagai kekayaan alam dan budaya, memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan melalui perlindungan Indikasi Geografis.

Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari keduanya, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan.

Potensi IG di Sumatera Selatan, menurut Ilham Djaya, sangat besar dan meliputi berbagai sektor seperti kuliner, kerajinan tangan, perkebunan, serta pertambangan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Torehkan PNBP Rp1,528 Miliar di Bidang Kekayaan Intelektual

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Kemenkumham Sumsel Kebut Verifikasi Dokumen

Dengan luas wilayah mencapai 91.592 km² dan kebudayaan penduduk yang sangat beragam, Sumsel memiliki berbagai potensi IG yang dapat dikembangkan.

Ilham menjelaskan bahwa potensi ini tidak hanya mencakup produk-produk yang memiliki kualitas tinggi, tetapi juga produk-produk yang memiliki keunikan tersendiri karena faktor lingkungan dan budaya lokal.

Sejak tahun 2015 hingga saat ini, baru ada tujuh Indikasi Geografis dari Sumsel yang terdaftar secara resmi.

Tujuh IG tersebut meliputi Robusta Semendo yang terdaftar pada tahun 2015, diikuti oleh Kopi Robusta Empat Lawang dan Duku Komering pada tahun 2017.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikuti Rakor Penegakan dan Layanan Hukum Kekayaan Intelektual

BACA JUGA:Pastikan Kepatuhan Perusahaan, Kemenkumham Sumsel Lakukan Operasi Pengawasan TKA PT OKI Pulp

Kemudian pada tahun 2020, Robusta Empat Lawang juga didaftarkan, diikuti oleh Robusta OKU Selatan dan Gambir Toman Muba pada tahun 2023.

Terbaru, Kopi Robusta Lahat berhasil didaftarkan pada tahun 2024. Ilham Djaya mengungkapkan bahwa meskipun pencapaian ini sudah cukup baik, masih banyak potensi IG di Sumatera Selatan yang belum terdaftar.

Untuk itu, pihaknya terus berupaya untuk mendaftarkan lebih banyak IG guna melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh daerah tersebut.

Kategori :