Kritik Keras Komisi II DPR Terhadap KPU Soal Anggaran Pemilu 2024: Isu Transparansi dan Evaluasi Sistem Pemilu

Rabu 11-09-2024,12:54 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

BACA JUGA:KPU OKU Terima Berkas Pendaftaran Bacalon YPN-YESS

BACA JUGA:Penuhi Undangan KPU Kota Prabumulih, Mat Amin Klarifikasi Surat Pengunduran Diri di KPU

Akademi ini diharapkan dapat menjadi tempat rekrutmen dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU provinsi, dan Sekretariat KPU kabupaten/kota. 

"Sebagai salah satu sumber rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan PNS di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU provinsi, dan Sekretariat KPU kabupaten/kota yang siap pakai, mengingat masih sangat minim dan belum merata," jelas Afif.

Akademi Kepemiluan ini, lanjut Afif, juga diperlukan sebagai langkah antisipasi untuk menggantikan PNS yang akan memasuki masa purna bakti dalam waktu dekat. 

"Kebutuhan kualitas PNS yang memenuhi kompetensi dan kualifikasi pendidikan kepemiluan di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU provinsi, dan Sekretariat KPU kabupaten/kota," tambahnya.

KPU berharap Komisi II DPR dapat memberikan persetujuan terhadap usulan anggaran dan pembentukan Akademi Kepemiluan tersebut. 

"KPU berharap pada Komisi II DPR agar memberikan persetujuan alokasi pagu anggaran tahun 2025 dan usulan kegiatan baru yaitu pendirian Akademi Pemilihan Umum untuk jajaran KPU RI," ucap Afif.

Dinamika Pemilu 2024 dan Tantangan KPU

Pemilu 2024 merupakan salah satu peristiwa politik terbesar di Indonesia, dengan tiga jenis pemilihan yang dilaksanakan serentak dalam satu tahun. 

Ini menciptakan beban berat bagi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. 

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah terkait dengan anggaran besar yang diperlukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu ini. 

Selain itu, KPU juga dihadapkan pada tantangan dalam menjaga transparansi, integritas, dan profesionalisme dalam mengelola anggaran yang ada.

Dinamika yang muncul dalam rapat bersama Komisi II DPR menunjukkan adanya ketidakpuasan dari pihak legislatif terhadap cara KPU mengelola anggaran dan pelaksanaan Pemilu. 

Hal ini memicu desakan agar UU Pemilu direvisi untuk memperbaiki sistem yang ada, sehingga pelaksanaan pemilu di masa mendatang bisa lebih teratur dan efisien.

Seiring dengan semakin mendekatnya Pemilu 2024, perhatian publik dan para pemangku kepentingan terus meningkat terhadap kinerja KPU. 

Kategori :