Pansus Haji DPR Temukan Dugaan Jual Beli Kuota Haji, Ini kata Ketua MAKI Sumsel

Rabu 11-09-2024,23:13 WIB
Reporter : Robby
Editor : Koer

PALEMBANG, PALPOS.ID - Kasus dugaan jual beli kuota haji terus bergulir. Bahkan yang terbaru, anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI menemukan adanya sekitar 3.500 jemaah haji yang baru mendaftar pada tahun 2024 dan langsung diberangkatkan ke Tanah Suci tanpa harus menunggu lama. 

Temuan ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan praktik gratifikasi oleh pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). 

Dugaan ini disampaikan oleh Anggota Pansus Hak Angket Haji, John Kennedy Azis, dalam rapat dengan Direktur Pelayanan Haji dan Direktur Haji Khusus di Gedung Parlemen, Senin 9 September 2024.

“Saya tanya sekali lagi berdasarkan fakta, apakah benar ada jemaah haji yang mendaftar tahun 2024 langsung diberangkatkan?," tanya John dalam rapat tersebut. 

BACA JUGA: Inovasi U-Green Plast dari Pertamina: Mengubah Sampah Menjadi Paving Blok dan Pakan Maggot di Palembang

BACA JUGA:Pusri Raih Penghargaan pada SKK Migas Award 2024 atas Kontribusinya terhadap Ketahanan Energi

Ia menambahkan bahwa banyak jemaah haji yang baru mendaftar menjelang pelaksanaan haji, tetapi langsung berangkat, meski ada jemaah lain yang sudah menunggu hingga puluhan tahun, termasuk beberapa daerah dengan daftar tunggu mencapai 45 tahun.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel, Ir Veri Kurniawan, angkat bicara terkait dugaan jual beli kuota haji tersebut, Selasa, 10 September 2024.

Ditegaskan Veri, diperlukan tindakan tegas terhadap kasus dugaan jual beli kuota haji. Menurut Veri, tindakan tersebut adalah perbuatan keji dan kejam yang merugikan dan melanggar hak azasi manusia.

Veri menyatakan bahwa oknum yang memberikan kuota haji kepada pihak yang tidak berhak dapat dikenakan pasal pelanggaran hak asasi manusia berat.

BACA JUGA:Harga Kopi Kembali Melonjak Tembus Rp60 Ribu Per Kilogram

BACA JUGA:Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Desak Pemkot Palembang Segera Revitalisasi Pasar 16 Ilir

Selain itu, praktik jual beli kuota haji dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, termasuk penerimaan suap dan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Veri menyarankan agar setiap calon haji (CHJ) diberikan kartu tunggu sebagai langkah preventif.

Dengan adanya kartu tunggu, diharapkan kejadian jual beli kuota tidak terulang kembali dan hak-hak calon jamaah haji dapat terlindungi dengan baik. 

Kategori :