BACA JUGA:Anggota DPR Mardani Ali Sera: Jutaan Honorer Bakal Diangkat Menjadi ASN PPPK Desember 2024
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024: Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Honorer Sesuai PermenPANRB
Kondisi ini membuat Pemkab Mukomuko berjuang untuk dapat mengangkat seluruh tenaga honorer daerah menjadi PPPK, yang diharapkan dapat membantu mengatasi krisis kekurangan guru di berbagai sekolah di wilayah tersebut.
“Kita kekurangan hampir di semua sekolah. Karena itulah, kami berjuang keras untuk mengangkat semua tenaga honorer daerah menjadi PPPK, sehingga bisa membantu mengisi kekosongan tenaga pendidik,” kata Sapuan.
Situasi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh banyak daerah di Indonesia, di mana kekurangan tenaga pendidik sering kali menjadi hambatan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan.
Dengan semakin banyaknya tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK, diharapkan masalah ini dapat perlahan teratasi.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024: Kesempatan Bagi PPPK Tanpa Harus Resign Jika Ikut Seleksi
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024: Humas Kementerian PANRB Tegaskan ASN Berstatus PPPK Boleh Ikut Seleksi
Komitmen Pemerintah Pusat: Menuntaskan Masalah Honorer
Upaya Pemkab Mukomuko untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dan Komisi II DPR untuk menuntaskan masalah tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2024, pemerintah pusat menargetkan untuk menyelesaikan masalah honorer, terutama mereka yang telah masuk dalam database BKN.
Seluruh tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN berpeluang besar untuk diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme seleksi yang telah ditetapkan.
Bahkan, sebagian dari mereka berpeluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam beberapa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) yang mengatur tentang mekanisme seleksi PPPK tahun 2024.
Tiga KepmenPANRB tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024
Terdapat tiga KepmenPANRB yang mengatur tentang mekanisme seleksi PPPK untuk tahun 2024, yaitu:
KepmenPANRB No. 347/2024: Mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk tahun anggaran 2024 secara umum.