KepmenPANRB No. 348/2024: Mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024.
KepmenPANRB No. 349/2024: Mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan di instansi daerah tahun anggaran 2024.
Salah satu poin penting dalam ketiga keputusan tersebut adalah adanya ketentuan tentang pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ketentuan ini memberikan peluang bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan untuk dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Poin ini memberikan peluang tambahan bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK secara penuh, namun tetap memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK dengan status paruh waktu.
Keputusan tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan mengusulkan nama-nama tenaga honorer tersebut kepada Menteri PANRB.
Harapan ke Depan: Mengangkat Seluruh Tenaga Honorer
Dengan segala upaya yang telah dilakukan oleh Pemkab Mukomuko, harapan besar tetap tertuju pada keberhasilan pengangkatan seluruh tenaga honorer daerah menjadi PPPK.
Langkah ini bukan hanya sekadar memberikan kepastian kerja bagi para guru honorer, tetapi juga menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di berbagai sekolah di Mukomuko.
Sapuan menekankan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti sampai seluruh tenaga honorer daerah diangkat menjadi PPPK.
Selain itu, Pemkab Mukomuko juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait untuk memastikan bahwa proses pengangkatan berjalan sesuai rencana dan tidak ada tenaga honorer yang tertinggal.
“Kami akan terus berjuang dan memastikan bahwa semua tenaga honorer yang sudah masuk database BKN dapat diangkat menjadi PPPK, baik pada tahun ini maupun tahun-tahun mendatang,” tutupnya.