OJK Tutup 15 Bank Perkreditan Rakyat pada 2024: Mendorong BPR dan BPRS Menjadi Lembaga Keuangan Berintegritas

Senin 16-09-2024,18:51 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

BACA JUGA:Usulan Calon Provinsi Baru Palapa Selatan Menggebrak Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan dan Bengkulu

BACA JUGA:OJK Blokir 6.000 Rekening Judi Online: Menjaga Integritas Sistem Keuangan Indonesia

Penyebab Penutupan dan Tindakan OJK

Penutupan bank-bank ini dilakukan karena kegagalan dalam menjalankan tata kelola yang baik dan ketidakmampuan untuk mempertahankan likuiditas serta solvabilitas. 

OJK dalam pernyataannya menekankan bahwa sebagian besar penutupan BPR disebabkan oleh ketidaksesuaian praktik bisnis dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penerapan tata kelola yang baik sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan BPR dan BPRS di tengah tantangan eksternal dan internal yang semakin kompleks.

“Kegagalan dalam menerapkan tata kelola yang baik seringkali menjadi penyebab utama dari runtuhnya banyak BPR dan BPRS,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta. 

BACA JUGA:OJK Berikan Sanksi 40 Pinjol Karena Langgar Aturan Terkait Modal Minimum Maupun Kredit Macet

BACA JUGA: OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2024

Menurutnya, beberapa faktor yang mendasari keputusan penutupan ini adalah praktik bisnis yang tidak sehat, fraud, serta manajemen risiko yang buruk. 

Hal ini menunjukkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang kuat dan integritas dalam operasional lembaga keuangan, khususnya BPR dan BPRS yang berperan besar dalam mendukung ekonomi rakyat dan UMKM.

POJK No. 9 Tahun 2024: Langkah untuk Memperkuat Integritas BPR dan BPRS

Sebagai langkah lanjutan dalam meningkatkan kualitas tata kelola BPR dan BPRS, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah. 

Regulasi ini bertujuan untuk mendorong BPR dan BPRS agar dapat berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, berdaya saing, dan adaptif terhadap perubahan. 

BACA JUGA:OJK Inisiasi Sekretariat Bersama Atasi Tantangan Ekonomi dan Sosial di Sumatera Selatan dan Babel

BACA JUGA:Kembalikan Kejayaan Kopi Sriwijaya: OJK Pecahkan Rekor MURI Minum Kopi Terbanyak di Pinggir Sungai Musi

Kategori :