KPU Harus Merespons Cepat Putusan MK Soal Kampanye Pilkada di Perguruan Tinggi

Selasa 17-09-2024,09:10 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis: Kunci Kelancaran Kampanye

Sosialisasi menjadi hal penting yang juga ditekankan oleh Ilham. "PKPU dan aturan teknis mengenai kampanye pilkada di kampus penting sebagai panduan. 

Hal itu untuk menghindari perbedaan persepsi, baik di antara penyelenggara pemilu, peserta pilkada, pihak kampus, maupun masyarakat," jelasnya. 

BACA JUGA:Jelang Pilkada, ASN Palembang Diimbau Bijak Gunakan Medsos

BACA JUGA:Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, KPU Sumsel Ambil Langkah Ini

Dia juga menambahkan bahwa pemahaman yang seragam tentang putusan MK ini perlu segera disosialisasikan kepada masyarakat dan seluruh kontestan Pilkada.

Ilham juga menyoroti pentingnya KPU pusat untuk memberikan bimbingan teknis kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota.

Dengan begitu, seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat daerah memiliki panduan yang seragam dalam menyelenggarakan kampanye di kampus, sehingga tidak ada perbedaan penafsiran yang dapat menghambat pelaksanaan Pilkada. 

"Bimbingan teknis juga harus segera dilakukan oleh KPU RI kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota agar tidak muncul perbedaan pendapat terhadap pelaksanaan kampanye," katanya.

BACA JUGA:Kades Rambai Dilaporkan SPM Sumsel ke Bawaslu OKI: Dugaan Ketidaknetralan dalam Pilkada OKI 2024

BACA JUGA:Pemohon Minta MK Kabulkan Opsi Kotak Kosong di Pilkada: Menolak Kandidat yang Tak Sesuai Kehendak Rakyat

Putusan MK yang Bersejarah: Kampanye Pilkada di Kampus

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang mengizinkan kampanye Pilkada di perguruan tinggi dianggap sebagai langkah yang bersejarah dan progresif. 

MK dalam putusan tersebut mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. 

Mereka memohon agar Pasal 69 huruf i Undang-Undang Pilkada, yang sebelumnya melarang kampanye di fasilitas pendidikan, direvisi.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa kampanye di perguruan tinggi dapat dilakukan dengan syarat adanya izin dari pihak kampus dan tanpa menggunakan atribut kampanye. 

Kategori :