KPU Harus Merespons Cepat Putusan MK Soal Kampanye Pilkada di Perguruan Tinggi

Selasa 17-09-2024,09:10 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - KPU Harus Merespons Cepat Putusan MK Soal Kampanye Pilkada di Perguruan Tinggi.

Dalam dinamika politik Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru mengenai kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di perguruan tinggi menjadi topik hangat yang memerlukan perhatian serius. 

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Ilham Saputra, menyampaikan pentingnya KPU segera merespons putusan tersebut dengan membentuk regulasi yang komprehensif agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Pada Senin, 16 September 2024, dalam sebuah webinar yang diikuti secara daring, Ilham Saputra menggarisbawahi perlunya KPU segera menindaklanjuti putusan MK No. 69/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa kampanye Pilkada boleh dilakukan di perguruan tinggi dengan syarat telah mendapat izin dari pihak kampus dan tanpa menggunakan atribut kampanye. 

BACA JUGA:Lapangan Padepokan PSHT Jadi Lautan Manusia: Muchendi-Supriyanto Komitmen Kampanye Gembira untuk Pilkada OKI

BACA JUGA:Bawaslu Kota Prabumulih Buka Pendaftaran Perekrutan 281 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Menurut Ilham, langkah KPU ini mendesak untuk dilakukan agar tidak menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaan kampanye di kampus, sebagaimana pernah terjadi dalam pemilu-pemilu sebelumnya akibat terlambatnya implementasi peraturan terkait.

Peran Krusial KPU dalam Menyusun Aturan Teknis

Ilham Saputra menjelaskan bahwa KPU harus segera membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta aturan teknis lainnya terkait pelaksanaan kampanye di perguruan tinggi. 

Hal ini diperlukan untuk menciptakan pedoman yang jelas bagi semua pihak yang terlibat, baik peserta Pilkada, penyelenggara pemilu, maupun pihak perguruan tinggi. 

"Jangan sampai nanti, seperti pengalaman sebelumnya, KPU tidak atau terlambat mengeksekusi putusan MK sehingga kampanye yang dilakukan di kampus menjadi persoalan ketika PKPU dan aturan teknisnya belum ada," ujarnya.

BACA JUGA:Ciptakan Kamtibmas Jelang Pilkada di Muba, Tim Gabungan Lakukan Patroli Bersama

BACA JUGA:Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada OKI 2024 Segera Dibuka, Berikut Jadwal dan Syaratnya!

Putusan MK membuka ruang bagi kampanye di perguruan tinggi, tetapi ada tantangan besar bagi KPU dalam memastikan peraturan yang mengakomodasi keputusan tersebut dapat diterapkan dengan baik dan adil. 

Regulasi ini harus memperjelas beberapa aspek, seperti bagaimana mekanisme izin dari kampus, format kampanye tanpa atribut politik, dan tata cara pelaksanaannya agar kampanye tetap sesuai dengan prinsip pendidikan netral dan bebas dari intervensi politik.

Kategori :