Dua Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Team Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih

Selasa 17-09-2024,21:29 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

Rencananya, sebagian dari narkotika tersebut akan diedarkan di Muaraenim, sementara keuntungan dari penjualan akan digunakan untuk melunasi sisa pembayaran kepada pemasok mereka.

BACA JUGA:Gerebek Bandar Narkoba di OKU, Polisi Amankan 1,55 Gram Sabu

BACA JUGA:Ngaku Debt Colector, Pekerja Serabutan Larikan Mobil

Kasat Narkoba AKP Jonson menjelaskan kepada wartawan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkotika di kawasan Jalan Sungai Medang.

Setelah memastikan keberadaan tersangka di lokasi yang dilaporkan, tim langsung melakukan upaya penangkapan. Proses penangkapan tersebut disaksikan oleh warga setempat, yang turut membantu memastikan keabsahan penemuan barang bukti.

"Setelah melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), kami mendapati dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan. Ketika hendak ditangkap, salah satu tersangka, Apriadi alias Otong, terlihat membuang kotak rokok ke tanah. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi satu paket besar sabu dengan berat bruto 9,72 gram," ungkap AKP Jonson.

Setelah barang bukti ditemukan, kedua tersangka langsung diamankan ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Curi Getah Karet di OKU, Dua Warga OKU Timur Diringkus Polisi

BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 500 Juta, Admin PT Subur Sedayu Maju Prabumulih Ditangkap

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang kini menjadi buronan polisi. 

Keduanya juga mengungkapkan bahwa mereka sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba dengan A, dan barang haram tersebut rencananya akan mereka edarkan di wilayah Muaraenim.

"Kami masih mendalami informasi mengenai jaringan peredaran narkoba ini, termasuk mengejar pelaku berinisial A yang kini masuk dalam DPO," tambah Kasat Narkoba.

Atas perbuatan mereka, Apriadi alias Otong dan Edi Pandra kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

BACA JUGA:Viral Aksi Begal Bersenpi dan Sajam di Prabumulih, Karyawan Minimarket Jadi Korban Kekerasan

BACA JUGA:Heboh, Mr X ditemukan dengan Kondisi Membekak di Desa Telang Bayung Lencir

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika. 

Kategori :