“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 112 Ayat 2 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman tambahan berupa denda maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Prabumulih.
"Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika di wilayah ini. Setiap laporan dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba," ujar AKP Jonson. *