28 kendaraan roda dua (motor besar dan motor sport).
BACA JUGA:Peredaran Narkoba Marak, Ridho Minta Bandar Narkoba Ditembak Ditempat
BACA JUGA:Resedivis Bandar Narkoba Sukses Diciduk Polres OKU
Lima kendaraan laut, yang terdiri dari satu speed boat dan empat kapal.
Dua kendaraan jenis ATV (All-Terrain Vehicle) untuk keperluan off-road.
44 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah.
Dua jam tangan mewah dengan nilai tinggi.
Uang tunai sebesar Rp1,2 miliar.
Deposito senilai Rp500 juta.
Modus Operandi Pencucian Uang
Wahyu juga mengungkapkan tiga tahap utama modus pencucian uang yang dilakukan oleh HS dan jaringannya. Tahap pertama adalah penempatan uang.
Uang hasil penjualan narkoba ditransfer atau disetor tunai ke rekening atas nama tersangka dan beberapa orang lain yang terlibat.
Tahap kedua adalah pemindahan dana tersebut ke rekening penampung, lalu dikirim ke rekening lain untuk tujuan tertentu.
Tahap terakhir adalah pembelanjaan aset. Uang hasil kejahatan kemudian digunakan untuk membeli aset bergerak dan tidak bergerak, seperti kendaraan, properti, serta barang-barang mewah lainnya.
Dengan metode ini, HS berupaya menyamarkan sumber uang hasil kejahatannya agar terlihat seperti hasil dari bisnis yang sah.
Namun, berkat kerja keras dan investigasi mendalam dari PPATK dan pihak berwenang lainnya, skema pencucian uang ini berhasil diungkap.