PIP Kemendikbud 2024: Cara Mencairkan Dana Bantuan untuk Siswa SD hingga SMA/SMK

Sabtu 21-09-2024,11:42 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Setelah itu, klik tombol "Cari" dan Anda akan melihat apakah siswa yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima PIP tahun ini.

Jika terdaftar, informasi lebih lanjut mengenai jumlah bantuan yang akan diterima dan jadwal pencairan juga dapat dilihat pada halaman tersebut. 

Apabila siswa memenuhi syarat tetapi namanya belum tercantum, pihak orang tua atau siswa dapat berkonsultasi dengan sekolah untuk mengajukan usulan penerima PIP kepada Kemendikbudristek.

Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP di Bank

Setelah terverifikasi sebagai penerima PIP, langkah berikutnya adalah melakukan pencairan dana di bank yang telah ditunjuk oleh Kemendikbudristek. 

Bank yang umumnya digunakan untuk pencairan dana PIP adalah Bank BRI dan Bank BNI. 

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus dibawa oleh siswa atau orang tua saat mencairkan dana bantuan:

Surat Keterangan Penerima PIP dari Sekolah.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dimiliki oleh siswa.

Buku Tabungan (Rekening SimPel), yang telah dibuka untuk menerima dana bantuan.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK), untuk verifikasi identitas keluarga penerima.

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua, sebagai bukti otentikasi penerima.

Sebelum pergi ke bank, pastikan semua dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan yang diminta. 

Pencairan dana bantuan dapat dilakukan di cabang bank terdekat yang bekerja sama dengan Kemendikbudristek.

Usulan Siswa yang Belum Terdaftar dalam PIP

Ada beberapa kasus di mana siswa yang sebenarnya memenuhi syarat sebagai penerima PIP tetapi belum terdaftar dalam sistem.

Kategori :