Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek RKT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, Jazhen mengakui semua perbuatannya, termasuk perannya dalam pengeroyokan yang melukai Pardiansah. Pelaku juga memberikan informasi lebih lanjut terkait insiden tersebut.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku Jazhen Frisley akan dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.
BACA JUGA:Dua Tahun Buron, Pelaku Pencurian Pipa Besi Pertamina di Prabumulih Akhirnya Ditangkap
BACA JUGA:Pengedar Narkotika Warga Macang Sakti diamankan, Berikut Barang Buktinya..
"Pelaku JF sudah mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Ancaman hukuman untuk pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama adalah pidana penjara selama lima tahun," tegas AKP Sijabat.