PALPOS.ID - Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia terus memperkuat perannya dalam mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus adalah dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelanggaran ini, berdasarkan pengalaman pemilihan sebelumnya, sering kali menjadi sorotan karena frekuensinya yang tinggi.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Pemkab OKI Perkuat Netralitas ASN
Bawaslu berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat peran pengawasan publik dalam menjaga agar netralitas ASN tetap terjaga selama Pilkada berlangsung.
Fokus Bawaslu pada Pelanggaran Netralitas ASN
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenti, menekankan bahwa netralitas ASN menjadi salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi selama pelaksanaan Pilkada sebelumnya.
"Kalau Bawaslu kan berjalannya berdasarkan regulasi yang diatur, ya, bahwa ASN itu harus diatur," ujar Lolly saat ditemui di acara car free day (CFD) Jakarta, Minggu, 22 September 2024.
Netralitas ASN dianggap sebagai elemen penting dalam menjaga demokrasi yang sehat, terutama dalam konteks pemilihan umum.
BACA JUGA:Selain Sosialisasi, Bawaslu OKI Libatkan Masyarakat untuk Menjaga Netralitas ASN Pada Pilkada 2024
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Galang Netralitas ASN dalam Menghadapi Pemilu 2024
Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Sebelumnya
Berdasarkan data dari Bawaslu, pelanggaran netralitas ASN menempati urutan ketiga sebagai pelanggaran terbanyak selama penyelenggaraan Pilkada sebelumnya.