Kisruh PKB dan PBNU: KPU Ganti Lima Anggota DPR RI Terpilih karena Dipecat Partai

Senin 23-09-2024,10:44 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Sebagai respons, mereka memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak mereka sebagai caleg terpilih.

Gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 September 2024, yang ditujukan langsung kepada Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.

BACA JUGA:Cak Imin Pasrahkan Jabatan Ketua Umum PKB kepada DPC: Kisah Dinamika Menjelang Muktamar PKB 2024

BACA JUGA:Konflik Internal PBNU dan PKB: Ancaman Perpecahan di Kalangan Kiai dan Pengasuh Pesantren

Achmad Ghufron Sirodj mengajukan gugatan dengan nomor perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sementara Irsyad Yusuf mengajukan gugatan dengan nomor perkara 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. 

Melalui kuasa hukum mereka, Taufik Hidayat, kedua tokoh ini menyatakan bahwa pemecatan mereka tidak sesuai dengan mekanisme internal yang diatur oleh partai, dan menuntut agar posisi mereka sebagai caleg terpilih tetap diakui.

Langkah hukum ini memperlihatkan bahwa perseteruan internal di tubuh PKB tidak hanya terbatas pada level partai, namun juga menyeret ke ranah hukum dengan implikasi yang lebih luas. 

Konflik internal partai ini pun disinyalir erat kaitannya dengan ketegangan antara PKB dan PBNU yang sudah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.

BACA JUGA:PKB Percepat Muktamar, PBNU Siap Rebut Kepemimpinan dari Cak Imin: Dinamika Internal dan Eksternal

BACA JUGA:H Toha dan Rohman dapat Dukungan Partai PKB Maju Pilkada Muba

Konflik Politik di Balik Layar

Hubungan antara PKB dan PBNU memang telah mengalami peretakan dalam dua bulan terakhir. 

Ketegangan mulai muncul ketika Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, secara terbuka menyatakan keinginannya untuk mengambil alih PKB dari kepemimpinan Muhaimin Iskandar. 

Isu ini diperparah dengan tuduhan bahwa Muhaimin mencoba menjegal karier politik adik Yahya, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Agama (Menag).

Muhaimin diduga menginisiasi pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menginvestigasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, yang dianggap sebagai upaya politis untuk melemahkan posisi Yaqut. 

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024: Pasangan HAPAL Dapat Dukungan PKB dan MataHati Resmi Didukung Partai Golkar

Kategori :