Jelang Masa Kampanye, KPU Prabumulih Gelar Rapat Koordinasi Penentuan Titik Kampanye

Senin 23-09-2024,17:33 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Erika

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Menjelang tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Prabumulih 2024, 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih menggelar rapat koordinasi untuk membahas jadwal dan teknis penyelenggaraan kampanye. 

Acara ini berlangsung di Rumah Makan Kampoeng Melayu, Senin, 23 September 2024, dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata.

Dalam pertemuan tersebut, hadir perwakilan dari tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih, Kasat Intelkam Polres Prabumulih, perwira penghubung Kodim 0404, Dansubdenpom, serta perwakilan dari berbagai organisasi massa. 

BACA JUGA:20 Personil Muba,ditunjuk Jadi Walpri untuk Dua Paslon Cabup

BACA JUGA:Akhir Masa Jabatan, Ketua DPRD Prabumulih: Maaf Apabila Ada Aspirasi Masyarakat Yang Belum Bisa Kami Penuhi

Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata, dalam sambutannya menekankan pentingnya rapat koordinasi ini. 

Menurut Marta Dinata, rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan koordinasi antara pihak-pihak terkait dalam rangka penyelenggaraan tahapan kampanye yang akan segera dimulai pada 25 September 2024.

Selain itu, rapat koordinasi tersebut juga dilaksanakan dalam rangka menentukan titik-titik kampanye serta aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). 

Hal ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran selama masa kampanye dan memastikan semua calon memiliki kesempatan yang adil dalam memanfaatkan ruang publik untuk kampanye.

BACA JUGA:Pilihlah Secara Objek : KPU OKI Minta Masyarakat Jangan Salah Pilih Karena Janji Manis!

BACA JUGA:Baznas Prabumulih Salurkan Bantuan Pakaian Bekas Layak Pakai Sumbangan Pegawai Rutan Prabumulih

“Kami membahas tentang lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye serta tempat-tempat yang dilarang digunakan. 

Tempat yang diperbolehkan adalah lapangan terbuka sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU). 

Sementara, tempat yang dilarang adalah fasilitas pemerintah seperti kantor, rumah dinas, dan kendaraan dinas. 

Kategori :