Jelang Masa Kampanye, KPU Prabumulih Gelar Rapat Koordinasi Penentuan Titik Kampanye

Senin 23-09-2024,17:33 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Erika

Selain itu, sekolah dan tempat ibadah juga termasuk dalam kategori yang tidak boleh dijadikan tempat kampanye,” jelas Marta.

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024 : Pasangan JADI Dapat Nomor Urut 1, MURI Nomor 2!

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Muchendi-Supriyanto Sebut Nomor Urut 2 Bermakna Victory dan Lambang dari Keseimbangan

Masih kata Marta Dinata, salah satu isu yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut adalah tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalan protokol Kota Prabumulih. 

Marta Dinata menjelaskan bahwa pemasangan APK di kawasan jalan protokol merupakan kewenangan pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih. 

Meskipun KPU memiliki tanggung jawab dalam mengatur kampanye, hal-hal yang menyangkut ketertiban kota dan estetika wilayah menjadi ranah Pemkot. 

“Sepanjang pemasangan APK tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Prabumulih, maka hal tersebut diperbolehkan. 

BACA JUGA:Tok, Sah! DPT Pilkada Prabumulih 2024 Sebanyak 144.157 Pemilih

BACA JUGA:Sah! Masa Jabatan H Elman Sebagai Pj Walikota Prabumulih Diperpanjang

Namun, perizinannya harus kembali ke instansi berwenang yang mengatur tentang ketertiban kota. Jadi, kami tetap mengikuti arahan dari pemerintah setempat,” jelas Marta.

Marta Dinata berharap, dengan adanya aturan ini, diharapkan para pasangan calon dan tim sukses mereka dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga keindahan dan ketertiban kota selama masa kampanye.

Lebih lanjut, Marta Dinata menegaskan bahwa tahapan pemasangan alat peraga kampanye yang bersifat imbauan atau ajakan memilih sudah boleh dimulai pada 25 September 2024. 

Pemasangan ini diperbolehkan hingga tanggal 23 November 2024, sebelum memasuki masa tenang. 

BACA JUGA:Resmi! KPU Prabumulih Tetapkan 3 Paslon pada Pilkada Prabumulih

BACA JUGA:Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024

Dalam masa tersebut, pasangan calon diizinkan untuk memasang alat peraga yang berisi pesan-pesan kampanye atau ajakan memilih sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 

Kategori :