LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Pengusaha Terkenal Asal Sumsel Berinisial HA Segera Disidang: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan penyerobotan lahan milik PT GPU memasuki babak baru.
Dalam kasus ini, penyidik Dittipidter Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan tiga tersangka.
Dimana ketiga tersangka itu salah satunya pengusaha terkenal asal Sumsel berinisial HA, serta dua tersangka lagi berinisial Jo dan Lu.
BACA JUGA:PT SKB Kembali Berulah Dengan Halangi Kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama (GPU)
BACA JUGA:Kontroversi Pertambangan Sawit di Muratara: PT Gorby Putra Utama (GPU) Sampaikan Fakta Sebenarnya
Pengusutan kasusnya sendiri setelah polisi menerima laporan dari pihak PT GPU dengan nomor laporan poisi: LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024.
Untuk berkas perkara tersangka Jo dan Lu sendiri sudah dinyatakan lengkap (P.21).
Bahkan, keduanya bakal segera disidang di PN Lubuklinggau, dengan jadwal sidang perdana pada Selasa 01 Oktober 2024.
Dan pada Senin 23 September 2024, penyidik Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pelimpahan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejari Lubuklinggau.
BACA JUGA:Perhimpunan Bahari Bantah Tuduhan Lembaga SPL terhadap PT Gorby Putra Utama
Dalam rilisnya, Kajari Lubuklinggau melalui Kasi Pidum Mery Aryani SH MH, membenarkan adanya pelimpahan tahap 2 tersebut.
”Benar ada pelimpahan tahap 2 dari Kejaksaan Agung dan berkasnya sudah P.21 di Kejaksaan Agung," ujar Mery.
Untuk kelengkapan Barang Bukti itu sudah dilakukan cek. Karena sudah dinyatakan lengkap oleh pihak peneliti Kejagung, maka Kejari Lubuklinggau tinggal menerima pelimpahan tahap 2.