''Atas kejadan itu, menimbulkan kerugian cukup besar bagi masyakarat Muratara, serta menganggu iklim investasi di Kabupaten Musi Rawas Utara. Selain itu, juga mengganggu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Muratara dari Pajak sektor batu bara," urai Sofhuan.
''Sementara yang menjadi korbannya adalah semua komponen masyarakat dan kepentingan daerah Kabupaten Musi Rawas Utara," terang Sofhuan.
Ketika ditanya kapan berkas perkara pengusaha berinisial HA dilimpahkan penyidik? Sofhuan mengatakan pihaknya menunggu dari penyidik Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
“Kami sangat percaya Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan melakukan hal yang sama. Karena para tersangka ini dalam 1 (satu) laporan klien kami. Kita serahkan saja sepenuhnya kepada Dittipidter Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Sebab sistem hukum kita berpihak pada kebenaran dan fakta hukum," tambah Sofhuan.