Pengusaha Terkenal Asal Sumsel Berinisial HA Segera Disidang: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa 24-09-2024,11:03 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

''Hal itu dikarenakan lokusnya berada di wilayah hukum PN Lubuklinggau. Hari ini pelimpahan tahap 2 atas nama tersangka berinisial Jo dan Lu," ungkap Mery.

BACA JUGA:SPNF SKB OKU Adakan Workshop Kurikulum Merdeka dan Platform Mengajar

BACA JUGA:PT SKB Kembali Berulah Dengan Halangi Kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama (GPU)

Dikatakan Mery, laporan kasusnya di Mabes Polri. Kedua tersangka (Jo dan Lu) merupakan staf pekerja di PT SKB.

''Untuk Persangkaan Pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan (2) dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun penjara," tutur Mery.

Kedua tersangka ini, sambung Mery, ada keterkaitan dengan terpidana sebelumnya yakni kasus pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen. 

''Setelah ini kasusnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau," tambah Mery.

BACA JUGA:SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional 2024: Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa dan Kesiapan Anak Sekolah

BACA JUGA:Bawaslu OKI Dukung SKB : Langkah Penting untuk Memastikan Netralitas ASN saat Pemilu 2024

Terpisah, ketika dikonfirmasi wartawan, Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (PT GPU), advokat Sofhuan Yusfiansyah SH MH, mengaku semua ini merupakan kinerja luar biasa dari Dittipidter Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, serta Kejari Lubuklinggau.

''Kita tinggal menunggu jadwal persidangan kedua tersangka saja," tegas Sofhuan.

Menurut Sofhuan, kedua tesangka (Jo dan Lu) merupakan aktor penting dalam terjadinya tindak pidana dugaan pemalsuan surat, dugaan Rekayas Dokumen dan adanya dugaan penyerobotan lahan masyarakat Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Dimana lahan tersebut sebagian merupakan lahan areal IUP PT Gorby Putra Utama (PT GPU) di Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut PT SKB Diduga Rusak Lahan Tambang PT GPU di Kabupaten Muratara

BACA JUGA:PT SKB Kembali Berulah Dengan Halangi Kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama (GPU)

Modus yang dilakukan para tersangka diduga memanipulasi surat tanah dan dokumen lain untuk digunakan sebagai dasar penerbitan HGU PT SKB yang telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN RI. 

Kategori :