Kasus Sengketa Lahan PT SKB: Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra Minta Perlindungan Presiden Jokowi

Selasa 24-09-2024,11:32 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

”Benar ada pelimpahan tahap 2 dari Kejaksaan Agung  dan berkasnya sudah P.21 di Kejaksaan Agung," ujar Mery. 

Untuk kelengkapan Barang Bukti itu sudah dilakukan cek. Karena sudah dinyatakan lengkap oleh pihak peneliti Kejagung, maka Kejari Lubuklinggau tinggal menerima pelimpahan tahap 2.

''Hal itu dikarenakan lokusnya berada di wilayah hukum PN Lubuklinggau. Hari ini pelimpahan tahap 2 atas nama tersangka berinisial Jo dan Lu," ungkap Mery.

Dikatakan Mery, laporan kasusnya di Mabes Polri. Kedua tersangka (Jo dan Lu) merupakan staf pekerja di PT SKB.

''Untuk Persangkaan Pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan (2) dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun penjara," tutur Mery.

Kedua tersangka ini, sambung Mery, ada keterkaitan dengan terpidana sebelumnya yakni kasus pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen. 

''Setelah ini kasusnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau," tambah Mery.

Terpisah, ketika dikonfirmasi wartawan, Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (PT GPU), advokat Sofhuan Yusfiansyah SH MH, mengaku semua ini merupakan kinerja luar biasa dari Dittipidter Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, serta Kejari Lubuklinggau.

''Kita tinggal menunggu jadwal persidangan kedua tersangka saja," tegas Sofhuan.

Menurut Sofhuan, kedua tesangka (Jo dan Lu) merupakan aktor penting dalam terjadinya tindak pidana dugaan pemalsuan surat, dugaan Rekayas Dokumen dan adanya dugaan penyerobotan lahan masyarakat Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Dimana lahan tersebut sebagian merupakan lahan areal IUP PT Gorby Putra Utama (PT GPU) di Kabupaten Muratara.

Modus yang dilakukan para tersangka diduga memanipulasi surat tanah dan dokumen lain untuk digunakan sebagai dasar penerbitan HGU PT SKB yang telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN RI. 

''Atas kejadan itu, menimbulkan kerugian cukup besar bagi masyakarat Muratara, serta menganggu iklim investasi di Kabupaten Musi Rawas Utara. Selain itu, juga mengganggu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Muratara dari Pajak sektor batu bara," urai Sofhuan.

''Sementara yang menjadi korbannya adalah semua komponen masyarakat dan kepentingan daerah Kabupaten Musi Rawas Utara," terang Sofhuan.

Ketika ditanya kapan berkas perkara pengusaha berinisial HA dilimpahkan penyidik? Sofhuan mengatakan pihaknya menunggu dari penyidik Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

“Kami sangat percaya Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan melakukan hal yang sama. Karena para tersangka ini dalam 1 (satu) laporan klien kami. Kita serahkan saja sepenuhnya kepada Dittipidter Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Sebab sistem hukum kita berpihak pada kebenaran dan fakta hukum," tambah Sofhuan.

Kategori :