Pemerintah Salurkan BSU 2025: Ini 4 Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima Bantuan Subsidi Upah

Pemerintah Salurkan BSU 2025: Ini 4 Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima Bantuan Subsidi Upah. foto: youtube.com--
PALPOS.ID - Pemerintah Salurkan BSU 2025: Ini 4 Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima Bantuan Subsidi Upah.
Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi pekerja berpenghasilan rendah.
BSU atau bantuan subsidi upah bagi pekerja itu sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah tekanan global yang masih berlanjut.
Program BSU atau bantuan subsidi upah bagi pekerja ini resmi diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2 Juni 2025, dan menjadi bagian dari stimulus fiskal senilai total Rp 24,4 triliun.
BSU atau bantuan subsidi upah bagi pekerja 2025 diberikan dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas perekonomian dalam negeri.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua pekerja berpendapatan rendah otomatis menerima BSU atau bantuan subsidi upah ini.
Namun BSU atau bantuan subsidi upah bagi pekerja ini hanya untuk mereka yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Apalagi, pemberian BSU atau bantuan subsidi upah bagi pekerja ini bukan sekadar bantuan langsung tunai, namun merupakan instrumen penting pemerintah dalam mengelola stimulus ekonomi yang bersifat langsung menyentuh konsumsi rumah tangga.
BACA JUGA:Guru Honorer Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah, Pemerintah Luncurkan 6 Stimulus Konsumsi Domestik
BACA JUGA:Siap-Siap, Januari 2023 Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi. Cek Jadwal Pencairannya!
Dan inilah 4 kriteria pekerja penerima BSU atau bantuan subsidi upah tersebut, yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK Valid
Penerima BSU wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan tercatat di Dukcapil. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada penerima ganda atau fiktif.
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber