Kasus Sengketa Lahan PT SKB: Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra Minta Perlindungan Presiden Jokowi

Selasa 24-09-2024,11:32 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Dalam konteks ini, Yusril berharap agar Kapolri meninjau kembali langkah-langkah yang telah diambil terhadap pihak PT SKB, serta mempertimbangkan dampak yang lebih luas terhadap stabilitas perusahaan dan kesejahteraan para pekerja.

Kelangsungan Hidup Perusahaan Terancam

Seiring dengan berjalannya kasus ini, keberlangsungan PT SKB menjadi semakin tidak pasti. 

Penahanan terhadap beberapa pihak di perusahaan tersebut berpotensi mengganggu operasional perusahaan, yang pada akhirnya dapat berdampak pada ribuan karyawan dan keluarga mereka. 

Selain itu, Yusril juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tindakan hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum dapat menciptakan ketidakpastian bagi iklim investasi di Indonesia, khususnya di sektor perkebunan.

Sebagai kuasa hukum PT SKB, Yusril berharap agar Presiden Joko Widodo dapat memberikan perhatian lebih pada kasus ini dan memberikan arahan kepada penegak hukum agar menunda proses pidana sampai seluruh proses hukum di PTUN selesai. 

Menurutnya, hal ini penting agar PT SKB dapat tetap beroperasi dan memastikan keberlanjutan hidup bagi ribuan karyawan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pengusaha Terkenal Asal Sumsel Berinisial HA Segera Disidang: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan penyerobotan lahan milik PT GPU memasuki babak baru.

Dalam kasus ini, penyidik Dittipidter Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan tiga tersangka.

Dimana ketiga tersangka itu salah satunya pengusaha terkenal asal Sumsel berinisial HA, serta dua tersangka lagi berinisial Jo dan Lu.

Pengusutan kasusnya sendiri setelah polisi menerima laporan dari pihak PT GPU dengan nomor laporan poisi: LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024.

Untuk berkas perkara tersangka Jo dan Lu sendiri sudah dinyatakan lengkap (P.21).

Bahkan, keduanya bakal segera disidang di PN Lubuklinggau, dengan jadwal sidang perdana pada Selasa 01 Oktober 2024.

Dan pada Senin 23 September 2024, penyidik Dittipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pelimpahan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejari Lubuklinggau.

Dalam rilisnya, Kajari Lubuklinggau melalui Kasi Pidum Mery Aryani SH MH, membenarkan adanya pelimpahan tahap 2 tersebut.

Kategori :