BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Hadiri Penandatanganan Kerjasama BUMN-BUMD : Fokus Pengelolaan Pertambangan dan
Melalui skema ini, baik Harvey maupun Helena disebut-sebut telah mengeruk keuntungan hingga mencapai Rp420 miliar, seperti diungkapkan oleh jaksa dalam persidangan.
Kerugian Negara Rp300 Triliun dan Dakwaan Berat
Kerugian negara yang disebabkan oleh praktik pertambangan ilegal ini mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp300 triliun.
Mochtar dan Harvey bersama dengan Helena Lim serta beberapa pihak lainnya diduga kuat melakukan korupsi secara terstruktur, melibatkan sejumlah perusahaan besar dan individu berpengaruh dalam sektor pertambangan timah.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Megawati Kritisi Kebijakan Presiden Jokowi Bagi-bagi Izin Usaha Tambang ke Ormas Keagamaan
Dakwaan ini diperberat dengan keterlibatan Harvey dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), berdasarkan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Mochtar, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah, juga didakwa atas perannya dalam memfasilitasi kegiatan ilegal ini.
Ia dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara yang sangat besar, mengingat posisi strategisnya dalam perusahaan timah negara.
Keterlibatan Kapolda dan Pihak Kepolisian
Peran Kapolda Bangka Belitung dalam perkenalan antara Mochtar dan Harvey juga menjadi titik penting dalam pengusutan kasus ini.
Brigjen Pol Syaiful Zachri, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda, disebut-sebut mengenalkan keduanya dalam acara resmi kepolisian.
Namun, Syaiful telah meninggal dunia, sehingga pengungkapan lebih lanjut mengenai keterlibatannya sulit dilakukan.