Presidium ICEC Kecam Penangkapan Pemimpin Redaksi Floresa, Desak Perlindungan Kebebasan Pers

Jumat 04-10-2024,06:35 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Pelanggaran terhadap Kebebasan Pers

Penangkapan dan pemukulan terhadap Herry Kabut tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang melindungi kerja jurnalistik di Indonesia. 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur tentang hak dan perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. 

BACA JUGA:Kembali Diperiksa, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dicecar 40 Pertanyaan oleh Penyidik

BACA JUGA:Gegara Hal Ini, Wabub Ardani Dicecar Anggota DPRD Ogan Ilir

Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik bisa dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, tindakan kekerasan fisik oleh aparat keamanan kepada jurnalis, termasuk penganiayaan yang menyebabkan luka, juga diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pasal ini memberikan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara bagi pelaku kekerasan yang menyebabkan luka berat. 

Dalam konteks penangkapan Herry Kabut, tindakan aparat kepolisian jelas melanggar ketentuan hukum tersebut.

BACA JUGA:6 Jam di- BAP, Arya Dicecar 16 Pertanyaan

BACA JUGA:Hari Pers Internasional: 57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC Hormati Peran Media dalam Masyarakat

Sebagai organisasi yang menaungi pemimpin redaksi di seluruh Indonesia, ICEC dengan tegas menyatakan bahwa tindakan ini merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia. 

Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi, dan tanpa kebebasan pers, maka suara masyarakat akan dibungkam dan kekuasaan yang seharusnya diawasi oleh media akan bergerak tanpa kontrol.

Sikap Tegas Presidium ICEC

Menyikapi tindakan represif aparat kepolisian terhadap Herry Kabut, Presidium ICEC mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam keras tindakan ini. 

Dalam pernyataan tersebut, ICEC mendesak beberapa hal kepada pihak kepolisian, khususnya Kapolri, untuk segera mengambil tindakan tegas:

Kategori :