Kebebasan pers bukanlah sesuatu yang bisa dinegosiasikan. Di tengah perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang cepat, pers tetap menjadi salah satu pilar terpenting dalam menjaga demokrasi yang sehat.
Oleh karena itu, tindakan terhadap Herry Kabut dan jurnalis lainnya harus segera diakhiri, dan perlindungan terhadap pers harus ditingkatkan.
Penangkapan Pemred Floresa.co, Herry Kabut, oleh aparat kepolisian saat meliput aksi masyarakat Poco Leok merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh hukum di Indonesia.
Tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman nyata bagi demokrasi dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang bebas dan independen.
Presidium ICEC mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut kasus ini, memberikan perlindungan kepada jurnalis, dan menjamin kebebasan pers di seluruh Indonesia.
Hanya dengan demikian, demokrasi di Indonesia bisa terus berkembang dan berfungsi dengan baik.