BACA JUGA:PLN UID S2JB Raih Penghargaan CSR Terbaik pada AMSI Sumsel Awards 2024
Mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis: ICEC meminta Kapolri agar segera menginvestigasi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap Herry Kabut di Polres Manggarai.
Kasus ini harus diusut dengan transparan dan akuntabel agar keadilan dapat ditegakkan.
Mengingatkan kembali pentingnya regulasi yang melindungi jurnalis: Kapolri juga diharapkan mengingatkan kepada seluruh anggotanya mengenai pentingnya memahami dan mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Regulasi ini harus ditegakkan agar jurnalis bisa bekerja tanpa rasa takut atau intimidasi.
BACA JUGA:AMSI Sumsel Award 2024: Apresiasi terhadap Lembaga dan Tokoh di Bumi Sriwijaya
Memberikan kepastian perlindungan kepada Pemred Floresa.co: Dalam situasi seperti ini, sangat penting bagi aparat kepolisian untuk memastikan bahwa Herry Kabut mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
ICEC meminta agar Kapolri memberikan jaminan keamanan bagi Herry dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin redaksi.
Menjamin kebebasan pers di seluruh Indonesia: ICEC juga menyerukan kepada pemerintah dan pihak berwenang untuk memastikan bahwa jurnalis di seluruh Indonesia bisa bekerja dengan bebas tanpa ancaman, kekerasan, atau intimidasi.
Kebebasan pers harus dijaga sebagai elemen vital dalam sistem demokrasi yang sehat.
BACA JUGA:AMSI Gelar Pelatihan Cek Fakta di Padang untuk Lawan Informasi Sesat Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Pelantikan Pengurus AMSI Sumatera Selatan 2024-2028 Dapat Dukungan dari Kadis Kominfo Sumsel
Kebebasan Pers sebagai Pilar Demokrasi
Kebebasan pers tidak hanya merupakan hak bagi para jurnalis, tetapi juga merupakan hak bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tanpa kebebasan pers, publik tidak akan memiliki akses informasi yang bebas dan independen.