Pertamina berkomitmen untuk menjaga integritas distribusi LPG bersubsidi, sehingga mereka yang benar-benar membutuhkan dapat terlayani dengan baik.
BACA JUGA:Harga BBM Turun di September 2024: Apa yang Baru dari Pertamina?
Dalam upaya meningkatkan pengawasan dan pemahaman tentang penggunaan LPG bersubsidi, Pertamina telah melakukan sosialisasi kepada berbagai pelaku usaha, terutama di sektor laundry, hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
Mereka diimbau untuk tidak menggunakan LPG bersubsidi, yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022.
"Kami ingin memastikan bahwa LPG bersubsidi digunakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Pelaku usaha yang mampu diharapkan untuk menggunakan LPG nonsubsidi, seperti Brightgas 5,5 kg dan 12 kg," tambah Nikho.
Dengan langkah ini, Pertamina berharap dapat mengoptimalkan penggunaan LPG bersubsidi dan mengurangi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
BACA JUGA: Transaksi Belanja Capai 24 Juta Rupiah, UMKM Pertamina SMEXPO Palembang 2024 Raih Manfaat Besar
BACA JUGA: Pertamina Ubah Bekas Galian C Jadi Area Budidaya Ikan Air Tawar di Kampung Kreatif Sugihwaras
Penting untuk dicatat bahwa LPG 3 kg adalah produk subsidi yang dikhususkan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Nikho mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan LPG sesuai dengan peruntukannya.
"Mari kita gunakan LPG sesuai peruntukannya, agar kebutuhan mereka yang benar-benar membutuhkan tidak terabaikan," imbaunya.
Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, Pertamina berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Namun, keberhasilan distribusi LPG bersubsidi juga sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat. Jika semua pihak bekerja sama, maka masalah kelangkaan LPG dapat diminimalkan.
BACA JUGA: Pastikan Kehandalan Sarfas dan Pelayanan, Komut Pertamina Patra Niaga Tinjau Langsung ke Lapangan
BACA JUGA:Strategi TJSL Pertamina Dukung Keberlanjutan Lingkungan