PRABUMULIH, PALPOS.ID – Konflik internal di tubuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Prabumulih tampaknya belum berakhir.
Terbaru, Mahkamah Partai PPP mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Jasman, mantan Ketua DPC PPP Prabumulih, untuk membatalkan pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Sekretaris, dan Bendahara masa bakti 2021-2026.
Menanggapi putusan tersebut, Plt Ketua DPC PPP Prabumulih, Heri Gustiwan ST, didampingi Plt Sekretaris Evi Susanti, dan Plt Bendahara Darwan Dahasyim, serta anggota DPRD Prabumulih Ahmad Riza Diswan, menggelar konferensi pers pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Dalam kesempatan itu, mereka menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Partai, namun menegaskan bahwa kepengurusan mereka masih sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Gelar Patroli Skala Besar Cipta Kondisi Jelang Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Geruduk 4 Markas TNI, Kapolres Prabumulih Beri Kado Nasi Tumpeng HUT ke 79 TNI
"Untuk itu, kami selaku pengurus DPC PPP Kota Prabumulih yang ditunjuk dan disahkan oleh DPP PPP menghormati keputusan Mahkamah Partai," ujar Heri Gustiwan di hadapan awak media.
Namun, ia menambahkan bahwa ada beberapa poin penting yang perlu digarisbawahi dari keputusan tersebut.
Menurut Heri, keputusan Mahkamah Partai memerintahkan kepada Termohon I, yaitu Pengurus Harian DPP PPP, untuk mengembalikan kedudukan para pemohon sesuai dengan SK DPP PPP Nomor 1038/SK/DPP/C/1/2024 tanggal 9 Januari 2024.
"Setelah berkoordinasi dengan DPP dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), sejauh ini belum ada salinan putusan yang disampaikan ke DPP, DPW, maupun DPC atas keputusan Mahkamah Partai tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Serahkan Kunci Hasil Bedah Rumah, PEP Limau Field: Ini Mencerminkan Komitmen Perusahaan
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan dan Inovasi, Pemkot Prabumulih Jalin Kerjasama dengan ITERA
Heri menegaskan bahwa hingga saat ini, kepengurusan DPC PPP Prabumulih yang sah adalah yang tercantum dalam SK Nomor 1361/SK/DPP/W/VIII/2024 tentang pengesahan Plt Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPC PPP masa bakti 2021-2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2024.
"DPP PPP belum menerbitkan atau mengembalikan SK terbaru untuk kepengurusan DPC PPP Kota Prabumulih," tambahnya.
Lebih lanjut, Heri Gustiwan menekankan bahwa SK yang sah dan memiliki legitimasi adalah yang dikeluarkan oleh DPP PPP, ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, serta telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).