21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Fakta Penting yang Harus Diketahui

Rabu 09-10-2024,12:33 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Fakta Penting yang Harus Diketahui.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan penyedia layanan asuransi kesehatan nasional terbesar di Indonesia. 

Sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan berperan penting dalam memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. 

Namun, penting bagi kita untuk memahami bahwa tidak semua jenis layanan kesehatan dan penyakit dicover oleh BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:Kenaikan Iuran dan Tarif BPJS Kesehatan: Pemerintah Bentuk Tim Bersama untuk Menerapkan Skema KRIS

BACA JUGA:Iuran dan Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik Per 1 Oktober 2024: Bagaimana Nasib Peserta Program JKN?

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 layanan kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

Dalam artikel ini, kita akan mengupas secara lebih mendalam tentang layanan-layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan mengapa beberapa layanan ini tidak masuk dalam skema jaminan kesehatan nasional.

1. Layanan Kesehatan untuk Tujuan Estetik

Pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan secara estetika tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Contoh layanan ini mencakup operasi plastik yang dilakukan untuk mempercantik atau meremajakan wajah, liposuction (sedot lemak), dan prosedur kosmetik lainnya. 

BACA JUGA:Benarkah Peserta JKN Tidak Bisa Berobat di Luar Faskes? Ini Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Cabang Palembang Luncurkan Layanan CoEx untuk Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

BPJS Kesehatan memfokuskan cakupan layanannya pada kesehatan yang berhubungan langsung dengan kondisi medis yang mempengaruhi kualitas hidup seseorang, sehingga layanan dengan tujuan kosmetik dianggap tidak mendesak secara medis dan tidak masuk dalam jaminan.

2. Pengobatan untuk Mengatasi Infertilitas (Gangguan Kesuburan)

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pengobatan untuk mengatasi infertilitas. 

Infertilitas, atau ketidakmampuan untuk memiliki anak, merupakan masalah kesehatan yang kompleks, namun pengobatan untuk mengatasi gangguan kesuburan tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. 

Kategori :