BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan yang masih dalam tahap uji coba atau penelitian.
Contohnya adalah pengobatan atau prosedur medis yang belum sepenuhnya diuji efektivitas dan keamanannya dalam praktik klinis.
8. Pelayanan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Kosmetik
Penggunaan alat kontrasepsi, seperti pil KB atau alat kontrasepsi dalam rahim (IUD), serta produk kosmetik tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Meskipun beberapa program pemerintah memberikan dukungan terhadap penggunaan alat kontrasepsi, biaya penggunaannya tidak ditanggung oleh BPJS secara langsung.
9. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Barang-barang kesehatan rumah tangga seperti termometer, plester, obat antiseptik, dan produk sejenis lainnya juga tidak ditanggung oleh BPJS.
Layanan BPJS Kesehatan lebih difokuskan pada penyediaan layanan medis yang terkait dengan kondisi kesehatan yang lebih berat.
10. Pelayanan Kesehatan Akibat Bencana di Masa Tanggap Darurat
Dalam situasi bencana, seperti gempa bumi atau banjir besar, pelayanan kesehatan yang diberikan selama masa tanggap darurat tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pelayanan kesehatan selama bencana biasanya dikelola oleh badan atau lembaga lain yang memiliki tanggung jawab khusus dalam menangani situasi darurat.
11. Penyakit Akibat Tindak Pidana Penganiayaan, Kekerasan Seksual, Korban Terorisme, dan Perdagangan Manusia
BPJS Kesehatan tidak menanggung pengobatan bagi korban tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan manusia.
Kasus-kasus tersebut ditangani oleh program khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Penyakit yang Disebabkan oleh Kejadian Tak Diinginkan yang Bisa Dicegah
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya pengobatan untuk penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kejadian yang bisa dicegah, seperti tawuran atau kerusuhan.
Kejadian-kejadian ini dianggap sebagai tindakan yang disengaja dan dapat dihindari.
13. Pelayanan Kesehatan dalam Bakti Sosial
Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam kegiatan bakti sosial, seperti pengobatan gratis atau kampanye kesehatan, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Layanan semacam ini biasanya disediakan secara sukarela oleh lembaga atau organisasi lain tanpa melibatkan BPJS.
14. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri
Jika seseorang memerlukan pelayanan kesehatan saat berada di luar negeri, biaya tersebut tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
BPJS hanya mencakup layanan yang diberikan di fasilitas kesehatan yang ada di dalam negeri dan telah bekerja sama dengan BPJS.