21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Fakta Penting yang Harus Diketahui

Rabu 09-10-2024,12:33 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Layanan seperti inseminasi buatan dan bayi tabung (in vitro fertilization/IVF) tidak dicover oleh BPJS.

BACA JUGA:WBP Lapas Perempuan Palembang Terima Layanan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Ini Syarat dan Kriteria Menjadi Peserta Penerima Bansos BPJS Kesehatan PBI 2024

3. Meratakan Gigi atau Ortodonsi

Prosedur ortodonsi, seperti pemasangan kawat gigi untuk merapikan gigi atau memperbaiki gigitan, juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Ortodonsi dianggap sebagai tindakan untuk meningkatkan estetika dan bukan bagian dari layanan yang diperlukan secara medis, kecuali dalam kasus-kasus tertentu yang melibatkan gangguan serius dalam fungsi mulut atau rahang.

4. Penyakit Akibat Ketergantungan Obat atau Alkohol

BPJS Kesehatan tidak mencakup biaya pengobatan untuk kondisi yang disebabkan oleh ketergantungan pada obat-obatan terlarang atau alkohol. 

Meskipun ketergantungan ini merupakan masalah kesehatan serius, BPJS Kesehatan tidak memberikan dukungan untuk layanan rehabilitasi atau perawatan terkait kondisi ini. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM di OKU

BACA JUGA:Mudahkan Peserta, BPJS Kesehatan Palembang Sosialisasi Layanan Digital

Hal ini karena kondisi ketergantungan pada obat atau alkohol umumnya dianggap sebagai masalah perilaku pribadi yang dapat dihindari.

5. Penyakit Akibat Menyakiti Diri Sendiri atau Melakukan Hobi Berbahaya

Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja untuk menyakiti diri sendiri atau karena melakukan hobi yang berbahaya, seperti olahraga ekstrem tanpa perlindungan yang memadai, juga tidak dicover oleh BPJS Kesehatan. 

Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang berkaitan dengan tindakan yang dapat dicegah atau akibat dari risiko yang diambil secara sadar oleh peserta.

6. Pengobatan Komplementer, Alternatif, dan Tradisional

Layanan kesehatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum terbukti efektivitasnya berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA: Cermati Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Pengamat : Pemutihan Harus Dilakukan dengan Hati-hati dan Akuntabel

BACA JUGA:BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, dan DJSN Gelar Sosialisasi Penguatan Pemahaman Guru Modul P5 Muatan Jamsos

Ini mencakup praktik-praktik seperti akupunktur, homeopati, atau terapi herbal yang belum diakui secara ilmiah sebagai metode pengobatan yang efektif.

7. Pengobatan dan Tindakan Medis yang Dikategorikan Sebagai Percobaan atau Eksperimen

Kategori :