BATURAJA, PALPOS.ID - Doni Saputra (29), seorang petugas keamanan yang bekerja untuk Delta Guards, tertangkap tangan mencuri gulungan tembaga dari lokasi proyek.
Pencurian itu terjadi di area proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) belum lama ini.
Kejadian bermula ketika seorang pekerja berinisial M sedang melakukan tugas pengecatan kabel di area bawah lantai Turbin I (satu).
Saat itulah ia melihat Doni, yang seharusnya menjaga keamanan lokasi, malah tampak sedang menarik kabel yang hendak dipasang dari dalam gorong-gorong.
M yang melihat hal itu, segera melaporkan kepada rekannya berinisial J, yang kemudian mengajak rekan kerja lain untuk memeriksa lebih lanjut.
Setelah melakukan pengecekan, mereka menemukan Doni di salah satu ruangan bawah tanah dengan pintu terbuka.
BACA JUGA:Mantan Camat Baturaja Barat Tersandung Kasus Korupsi
BACA JUGA:Pengusaha Terkenal Asal Sumsel Berinisial HA Segera Disidang: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen
Meski awalnya menolak mengakui kesalahannya, Doni tidak bisa mengelak ketika rekan-rekannya menemukan gulungan tembaga terselip di kantong celananya dan lebih banyak lagi disembunyikan di balik bajunya.
Barang bukti lain yang ditemukan di lokasi mencakup empat gulungan tembaga, sisa kulit kabel yang telah dikupas, serta pakaian yang dikenakan Doni, termasuk baju panjang kuning muda dan celana panjang cokelat.
Setelah mengamankan pelaku, J melaporkan insiden ini kepada komandan regu jaga, Wahid. Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk bertindak. Unit Reskrim Polsek Semidang Aji yang dipimpin Bripka Novrika tiba di tempat kejadian sekitar pukul 15.30 WIB dan segera mengamankan Doni.
“Pelaku langsung dibawa ke Polsek Semidang Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, Kamis 10 Oktober 2024.
Polisi akan terus menyelidiki kasus ini, sementara Doni kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
”Sesuai dengan pasal itu, bisa mengakibatkan hukuman penjara maksimal lima tahun,” bebernya.