ICW Tegaskan Tunjangan Perumahan DPR Bentuk Pemborosan Anggaran Negara

Jumat 11-10-2024,11:03 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Menurut ICW, pengawasan terhadap penggunaan tunjangan ini akan menjadi sangat sulit, mengingat dana tersebut dapat digunakan untuk keperluan di luar yang telah ditetapkan.

"ICW menduga bahwa kebijakan ini tidak memiliki perencanaan matang dan hanya memberikan keuntungan bagi anggota DPR tanpa memikirkan kepentingan publik," tambah Seira Tamara.

LSM antikorupsi ini menilai, seharusnya tunjangan yang diberikan dapat dikontrol dengan lebih ketat agar sesuai dengan peruntukannya. 

Namun, dengan tunjangan yang langsung masuk ke rekening pribadi anggota dewan, pengawasan menjadi lebih rumit dan potensi penyalahgunaan meningkat.

Desakan Pencabutan Kebijakan

ICW mendesak agar Sekretaris Jenderal DPR segera mencabut kebijakan pemberian tunjangan perumahan ini. 

Mereka meminta agar anggota DPR tetap menggunakan RJA yang telah disediakan oleh negara, serta meminta agar pemeliharaan rumah-rumah dinas tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme pengadaan yang sesuai dengan peraturan.

"Kami meminta agar Setjen DPR mencabut surat No.B/733/RT.01/09/2024 dan mengembalikan kebijakan RJA bagi anggota DPR. Selain itu, Setjen DPR juga harus memastikan bahwa setiap perbaikan dan pengadaan terkait RJA dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Seira.

ICW juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan fasilitas negara yang digunakan oleh pejabat publik. 

Mereka menyarankan agar DPR lebih mengutamakan efisiensi anggaran dan kepentingan publik dalam setiap pengambilan kebijakan.

Dampak Terhadap Kepercayaan Publik

Kebijakan ini dinilai akan berdampak negatif terhadap citra DPR di mata masyarakat. 

Dalam situasi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya, pengeluaran negara untuk tunjangan perumahan yang besar dinilai tidak sejalan dengan semangat penghematan anggaran. 

Masyarakat berharap agar wakil rakyat lebih peka terhadap kondisi ekonomi dan menggunakan anggaran negara secara lebih bijaksana.

Pemberian tunjangan perumahan yang dinilai boros ini juga menimbulkan pertanyaan terkait prioritas DPR dalam mengelola anggaran publik. 

ICW menilai bahwa kebijakan ini menunjukkan bahwa DPR belum sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Kritik dari Berbagai Pihak

Selain ICW, kebijakan ini juga mendapat kritikan dari berbagai pihak. 

Akademisi, LSM, hingga masyarakat umum menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap pemberian tunjangan perumahan yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan anggaran negara yang baik.

Kategori :