SEKAYU, PALPOS.ID - Satlantas Polres Muba akan gelar Operasi Zebra Musi 2024 akan dimulai dari tanggal 14-27 Oktober 2024.
Dalam operasi zebra musi 2024 tersebut,berikut beberapa poin pelanggaran yang akan ditindak oleh Satlantas Polres Muba.
Yakni menggunakan Handphone saat berkendara,Pengendara Ranmor dibawah umur, Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI dan Pengemudi mobil tidak menggunakan Safety Belt, Berkendara dalam pengaruh alkohol,melawan arus dan melebihi batas maksimal kecepatan.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kasatlantas Polres Muba AKP Pandri Pratama Putra Simbolon SIK MA menghimbau bahwa Satuan Lalu Lintas Polres Muba akan menggelar Operasi Zebra Musi dan meminta masyarakat Muba khususnya untuk memastikan kelengkapan berkendara.
BACA JUGA:Ini Terobosan Kapolres Muba, untuk Anak Lulusan SMA...
BACA JUGA:Polres Muba Gelar Sispam-kota Jelang Pilkada Serentak 2024, Ini tujuannya..
“Kegiatan ini digelar mulai dari tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024 yang dilakukan serentak diseluruh Provinsi Sumatera selatan.mohon untuk pengendara baik roda dua ataupun roda empat untuk melengkapi surat kendaraan dan memperhatikan keamanan serta keselamatan berkendara," jelas Pandri,Sabtu 12 10 2024.
Lanjutnya, pada operasi zebra musi tahun 2024 ini ada tujuh prioritas pelanggaran yang akan ditegakkan petugas Satuan Lalu Lintas,yakni menggunakan handphone saat berkendara,pengendara dibawah umur dan berboncengan lebih dari satu orang.
“Selain tidak menggunakan helm,sabuk pengaman,berkendara dibawah pengaruh alkohol,melawan arus,berkendara melebihi kecepatan maksimal kendaraan dan tidak memakai helm akan dilakukan penindakan,”paparnya.