PALPOS.ID - KPM Pemilik Kartu Ini Bisa Dapat Bansos Tambahan dalam Bentuk Barang: Ini Rinciannya.
Bantuan sosial atau bansos merupakan salah satu program pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
Program ini tidak hanya terbatas pada bantuan uang tunai, melainkan juga disalurkan dalam bentuk barang dan layanan yang langsung dibutuhkan oleh masyarakat.
Pada tahun 2024, pemerintah telah memperluas skema bansos dengan memberikan bantuan dalam bentuk barang tambahan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat.
BACA JUGA:Bantuan Sosial: Penerima Bansos Lama Bisa Diganti KPM Baru Berdasarkan Hasil Survei Kemensos
BACA JUGA:70 Orang KPM Muba Gembira Dapat Bantuan UEP
Beberapa bantuan yang diberikan diantaranya adalah beras, Kartu Sembako, serta bantuan permakanan.
Namun, tidak semua KPM bisa mendapatkan bantuan tambahan ini. Hanya mereka yang memenuhi syarat yang dapat menerima bansos dalam bentuk barang ini, seperti beras sebanyak 10 kilogram, Kartu Sembako (KRS), dan bantuan permakanan lainnya.
1. Bantuan Sosial dalam Bentuk Barang: Lebih dari Sekadar Uang Tunai
Bantuan sosial yang diterima oleh KPM tidak selalu berupa uang tunai.
Pemerintah memberikan bantuan lain yang lebih relevan dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
BACA JUGA:96 Ribu KPM di OKU Raya Terima Bantuan Pangan Pemerintah
BACA JUGA:51.069 KPM di OKI Terima Bansos Beras 10 Kg Selama 6 Bulan
Selain beras, KPM juga dapat menerima bantuan berupa Kartu Sembako (KRS), yang memudahkan mereka mendapatkan kebutuhan pokok seperti minyak goreng, gula, dan telur dengan harga subsidi.
Dalam kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa KPM tidak hanya mendapatkan uang, tetapi juga barang yang benar-benar berguna untuk kebutuhan pokok sehari-hari.