Ditjen HAM Pastikan Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, Pantau Pemulihan Hak Korban 1965/1966 di Sulteng

Selasa 15-10-2024,12:05 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

INFORIAL, PALPOS.ID-Dalam upaya menegakkan hak asasi manusia (HAM) dan memperbaiki nasib korban pelanggaran HAM, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memastikan bahwa pemerintah masih menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.

Instruksi ini berkaitan dengan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial terhadap pelanggaran HAM berat.

Pada Rabu, 4 September 2024, perwakilan Direktorat Jenderal HAM melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dhahana Putra menyatakan pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat dapat terlaksana dengan baik.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik Anggota MPW Notaris Periode 2024-2027

BACA JUGA:Lantik PPNS Satpol PP, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Jadi Pelindung Masyarakat

"Kegiatan pemantauan ini merupakan langkah penting untuk menilai efektivitas dan implementasi program pemulihan hak korban, khususnya bagi mereka yang terpengaruh oleh peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada 1965/1966," ujarnya.

Program Pemulihan Hak Korban Dalam kegiatan tersebut, pihak pemerintah membahas berbagai program yang telah dilaksanakan untuk pemulihan hak korban.

Tahap pertama dari program ini telah dimulai pada 14 Desember 2023, dengan penyaluran bantuan kepada 450 orang, yang terdiri dari korban, keluarga korban, dan ahli waris dari 145 keluarga.

Berbagai jenis bantuan telah disalurkan, seperti Kartu Indonesia Sehat Prioritas, Program Keluarga Harapan Prioritas, bantuan sembako, pelatihan literasi keuangan, dan santunan hari raya.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Pelatihan Tanggap Bencana Kebakaran di Lapas Lubuklinggau

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Perbaharui Kontrak Dengan 8 Organisasi Bantuan Hukum

Meskipun sejumlah program telah berhasil diimplementasikan, Dhahana mengakui bahwa ada beberapa aspek pemulihan yang masih perlu ditangani lebih lanjut.

Di antaranya adalah pemulihan hak atas perumahan untuk 79 keluarga korban, hak atas pendidikan bagi 4 orang, serta hak atas ekonomi yang akan disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM serta Kementerian Pertanian kepada 450 keluarga korban.

Usulan Pembangunan Memorialisasi Dalam diskusi bersama Pemprov Sulawesi Tengah, muncul usulan mengenai pembangunan memorialisasi sebagai bentuk pembelajaran bagi generasi baru mengenai pelanggaran HAM di masa lalu.

Kategori :