Ditjen HAM Pastikan Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, Pantau Pemulihan Hak Korban 1965/1966 di Sulteng

Selasa 15-10-2024,12:05 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

"Usulan ini memang perlu kajian lebih lanjut," imbuh Dhahana, menegaskan pentingnya edukasi dalam mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.

BACA JUGA:Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa

BACA JUGA:Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumsel Pelajari Kerjasama dengan Kampus di Jogja

Pemprov Sulteng juga menunjukkan dukungan yang kuat terhadap kelanjutan program-program pemulihan bagi korban.

Dhahana menggarisbawahi pentingnya penganggaran yang lebih baik dalam upaya pengentasan kemiskinan, dengan sasaran utama para korban dan keluarga mereka dari peristiwa 1965/1966.

Dialog Bersama Solidaritas Korban Kegiatan Direktorat Jenderal HAM tidak hanya terbatas pada dialog dengan pemerintah provinsi, tetapi juga melibatkan pertemuan dengan Perwakilan Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM).

Hasil dari pertemuan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk terus memperkuat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) di seluruh Indonesia, sesuai dengan amanat UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

BACA JUGA:Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB

BACA JUGA: Kolaborasi Tingkatkan Implementasi RB dan SAKIP, Kemenkumham Sumsel Lakukan Studi Tiru Ke Kemenkumham DIY

Komitmen Jangka Panjang Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM tidak hanya terlihat dalam program pemulihan saat ini, tetapi juga dalam rencana jangka panjang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penghormatan terhadap HAM.

Pemerintah berupaya menciptakan mekanisme yang transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM, serta memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan dan pengakuan yang layak. 

Kesimpulan Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 merupakan langkah signifikan dalam upaya pemulihan hak korban pelanggaran HAM di Indonesia.

Melalui pemantauan yang dilakukan di Sulawesi Tengah, diharapkan berbagai program pemulihan dapat berjalan lebih efektif dan menyentuh kebutuhan langsung para korban dan keluarga mereka.

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi ‘Bait Literasi’ Lapas Lahat

BACA JUGA:Kemenkumham Dorong Satpol PP Jadi Pelindung HAM

Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan upaya ini dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan para korban pelanggaran HAM serta meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya menghormati hak asasi manusia. 

Kategori :