Dalam hierarki TNI, posisi setingkat menteri biasanya diisi oleh perwira tinggi (Pati) berpangkat jenderal.
Oleh karena itu, penunjukan Mayor Teddy sebagai Seskab oleh Presiden Prabowo menarik perhatian banyak pihak.
Sejauh ini, belum ada kejelasan dari pihak TNI Angkatan Darat terkait perubahan status Mayor Teddy, apakah dia akan tetap aktif sebagai prajurit atau harus mengundurkan diri.
Kepala Penerangan (Kapen) Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang Suta, menjelaskan bahwa hingga saat ini Mayor Teddy masih berstatus sebagai prajurit aktif TNI.
Namun, publik masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Kostrad mengenai apakah Mayor Teddy akan tetap di militer atau mengakhiri karier militernya demi fokus pada jabatan barunya sebagai Seskab.
BACA JUGA:Ratusan Pemimpin Dunia Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran: Mantan Presiden Jerman Turut Hadir
UU TNI No. 34 Tahun 2004: Haruskah Mundur dari TNI?
Pasal 39 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara tegas mengatur bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, bisnis, serta jabatan sipil tanpa harus mundur terlebih dahulu dari dinas aktif.
Terkait jabatan sipil, seperti posisi Sekretaris Kabinet, UU TNI mengatur bahwa seorang prajurit TNI harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif jika ingin menduduki jabatan tersebut.
Dalam hal ini, posisi Sekretaris Kabinet adalah jabatan sipil dan politis.
Oleh karena itu, sesuai dengan aturan yang berlaku, Mayor Teddy semestinya harus mundur dari institusi TNI untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa jabatan tersebut dijalankan dengan independensi penuh.
Jabatan ini juga memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung kebijakan presiden dan harus dijalankan dengan fokus penuh, yang mungkin sulit dicapai jika Mayor Teddy tetap menjabat sebagai prajurit aktif.