Breaking News, Setelah UNPAD, Akademisi Anti-Korupsi UII Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Selasa 22-10-2024,15:41 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

“Apakah tindakan Mardani dalam mengalihkan IUP dari PT. BKPL kepada PT. PCN melanggar Pasal 93 ayat 1 tentang Minerba? Dan apakah peralihan IUP tersebut harus didahului dengan permohonan yang memenuhi syarat administratif dan teknis?” ujarnya.

Menurutnya, jika semua dokumen dan persyaratan telah dipenuhi, maka tindakan tersebut tidak dapat dianggap melanggar hukum.

Diskusi mengenai eksaminasi tersebut dibuka oleh Dr. Rohidin, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni UII.

Ia menjelaskan bahwa kesalahan seharusnya tidak terjadi pada hakim, yang seharusnya bersikap bijaksana dalam mengambil keputusan.

BACA JUGA:Sah! Warga Gandus Palembang Kini Miliki TPU Baru Hibah dari PT RMK Energy

BACA JUGA:Ribuan Aset Belum Bersertifikat, Ini yang Dilakukan Pemkot Palembang

“Putusan harus berdasarkan pertimbangan kualitatif dan kemanusiaan, bukan hanya kuantitatif,” tegasnya.

Hal ini, lanjutnya, adalah demi kepentingan bersama. Dalam konteks ini, Dr. Mahrus Ali juga menggarisbawahi bahwa isu suap yang dituduhkan kepada Mardani dalam penerbitan SK Bupati No. 296/2011 perlu dikaji lebih dalam.

Ia menyatakan bahwa norma Pasal 93 ditujukan kepada pemegang IUP, bukan pada jabatan bupati.

“Selama semua syarat dalam Pasal 93 ayat 2 dan 3 terpenuhi, maka peralihan IUP tidak dilarang,” kata Dr. Mahrus.

Lebih jauh, para akademisi yang terlibat dalam bedah buku tersebut sepakat tanpa dissenting opinion bahwa Mardani H Maming seharusnya dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

BACA JUGA:Diduga Ilegal! Gudang Minyak di Ogan Ilir Terbakar, Polisi Enggan Bicara

BACA JUGA:Breaking News, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Meninggal Dunia

Konsensus ini menunjukkan adanya perhatian serius dari kalangan akademisi terhadap kualitas keputusan hukum di Indonesia, serta pentingnya keadilan dalam penegakan hukum.

Salah satu eksaminator, Dr. Muhammad Arif Setiawan, menambahkan bahwa kasus ini juga mencerminkan tantangan yang dihadapi sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik.

“Kita harus belajar dari kasus ini agar ke depan, sistem peradilan kita dapat lebih baik dalam menyikapi perkara-perkara yang memiliki kompleksitas tinggi,” ujarnya.

Kategori :