Pj Gubernur Elen Setiadi Apresiasi Kerja Sama Implementasi Opsen PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB di Sumsel

Selasa 22-10-2024,16:02 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi dalam mempercepat pelaksanaan kebijakan perpajakan di daerah.

Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Hendriwan, yang juga hadir dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam pengelolaan pajak.

Selama ini, hasil penerimaan pajak Provinsi sebagian besar dialokasikan untuk kabupaten/kota yang bersangkutan.

"Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, kami ingin mempercepat pendapatan daerah secara real time tanpa harus menunggu mana yang menjadi milik provinsi dan mana yang menjadi milik kabupaten/kota," kata Hendriwan.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Tandatangani Deklarasi Final Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan

BACA JUGA:High Level Meeting TPID di Palembang: Pj Gubernur Elen Setiadi Soroti Pentingnya Stabilitas Harga dan Keterse

Hendriwan menambahkan bahwa besaran pokok opsen PKB dan BBNKB akan ditetapkan oleh Gubernur di masing-masing kabupaten/kota. Wajib pajak diharuskan membayar pajak terutang menggunakan Surat Pemberitahuan Sewa Pajak Daerah (SSPD) berdasarkan SKPD yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, proses pemungutan pajak menjadi lebih terstruktur dan terencana. Dalam upaya optimalisasi penerimaan PKB, BBNKB, dan pajak MBLB, Hendriwan juga meminta agar pemerintah provinsi bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam hal pendanaan untuk biaya yang muncul dalam pemungutan pajak.

"Kemendagri akan mengawal proses persiapan pelaksanaan opsen ini, sehingga penerimaan pajak bisa langsung dipisahkan dan dikelola dengan baik," ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Drs H Edward Candra, MH, dalam laporannya menyebutkan bahwa optimalisasi penerimaan pajak ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Menurutnya, PKB, BBNKB, dan pajak MBLB mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan UU HKPD pada tanggal 5 Januari 2025.

BACA JUGA: Inflasi Sumsel Juli 2024 Tercatat 1,87%: Pj Gubernur Elen Setiadi Ungkap Kondisi Ekonomi Terkini

BACA JUGA: Pj Gubernur Elen Setiadi  Paparkan Program Unggulan  Di Hadapan Komisi VIII DPR RI Saat Reses di Palembang

"Realisasi PKB sampai dengan 30 September 2024 mencapai Rp. 871.179.536.625,00 dari target sebesar Rp. 1.198.685.750.280,00, atau sekitar 72,68%. Sedangkan realisasi BBNKB pada waktu yang sama mencapai Rp. 813.215.857.625,00 dari target Rp. 1.084.291.212.352,00, atau sekitar 75%," terangnya.

Edward juga menyampaikan bahwa persentase PAD terhadap pendapatan daerah sebesar 75,05%, dengan persentase pajak daerah terhadap PAD sebesar 72,96%.

"Persentase PKB terhadap pajak daerah sebesar 72,68% dan persentase BBNKB terhadap pajak daerah sebesar 75%," imbuhnya. Data-data ini menunjukkan progres yang positif dalam penerimaan pajak di Sumsel.

Kategori :