Wow! Kejagung Sita Uang Hampir Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas Batangan dari Rumah Zarof Ricar

Sabtu 26-10-2024,18:38 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Wow! Kejagung Sita Uang Hampir Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas Batangan dari Rumah Zarof Ricar.

Dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, publik dikejutkan oleh pemaparan tumpukan uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas batangan sebanyak 51 kilogram yang disita dari kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. 

Barang bukti yang disita tersebut terdiri dari beberapa jenis mata uang asing serta emas murni yang diungkap oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Bukti Suap yang Mengguncang

Saat menggeledah rumah Zarof Ricar, Kejagung menemukan barang bukti uang tunai dalam lima mata uang berbeda, termasuk dolar Hong Kong, euro, dolar Amerika, rupiah, dan dolar Singapura. 

BACA JUGA:FKPPIB Apresiasi KPK dan Kejagung Ungkap Kasus Korupsi di BUMN

BACA JUGA:Koordinator Jamintel Kejagung RI : Korupsi Perbuatan Jahat yang Merusak Tatanan

Selain itu, 51 kilogram emas batangan turut ditemukan. Menurut Abdul Qohar, Zarof Ricar yang telah pensiun dari jabatannya sejak 2022, mengakui bahwa uang tersebut dikumpulkan dari pengurusan berbagai perkara selama periode 2012-2022. 

Namun, Zarof mengaku kepada penyidik bahwa ia bahkan lupa berapa jumlah perkara yang pernah diurusi dan siapa saja pemberi uang tersebut.

"Menurut keterangan Zarof, uang ini sebagian besar berasal dari pengurusan perkara yang dimulai sejak 2012 hingga pensiun pada 2022. Ketika kami tanya berapa jumlahnya, dia mengaku lupa karena terlalu banyak," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Barang Bukti yang Fantastis

Barang bukti yang dipamerkan dalam konferensi pers Kejagung mencakup uang tunai dari lima jenis mata uang berbeda, dengan nilai konversi berikut:

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi BTS Kominfo Jaksa Agung ST Burhanuddin Mundur? Ini Penjelasan Kapuspenkum Kejagung...

BACA JUGA:Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Ini Kata Kejagung Terkait Jhonny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator...

Dolar Hong Kong: 483.320 setara dengan Rp975.518.414

Euro: 71.200 setara dengan Rp1.208.229.185

Dolar Amerika Serikat (USD): 1.897.362 setara dengan Rp29.757.848.909

Kategori :