Rupiah (IDR): Rp5.725.075.000
Dolar Singapura (SGD): 74.494.427 setara dengan Rp885.030.515.308
Emas Batangan Antam: 51 kilogram
Secara keseluruhan, jika dikonversi, total barang bukti tersebut mencapai Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram.
Jumlah yang fantastis ini diyakini merupakan hasil suap dan gratifikasi yang diterima Zarof dalam berbagai pengurusan perkara, termasuk vonis bebas Ronald Tannur.
BACA JUGA: Jhonny G Plate Ditahan KejagungSoal, Mahfud MD Bilang Begini..
Suap untuk Kasasi Tannur
Kasus suap ini juga melibatkan Lisa Rachmat, pengacara dari Ronald Tannur, yang diduga menjanjikan uang Rp1 miliar kepada Zarof untuk membantu pengurusan kasasi Tannur agar bebas dari jeratan hukum.
Menurut Kejagung, Lisa juga menyiapkan dana suap tambahan sebesar Rp5 miliar yang ditujukan bagi para hakim kasasi melalui Zarof.
Namun, vonis kasasi yang dikeluarkan hakim MA pada 22 Oktober 2024 akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur, meskipun usaha suap telah diupayakan oleh pihaknya.
Peran dan Jaringan yang Luas
Zarof Ricar memiliki jabatan terakhir sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Kejagung Dalami Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo, Surya Paloh Sebut Bagian Intervensi Politik
Ia juga dikenal sebagai salah satu executive producer dalam film “Sang Pengadil,” yang baru-baru ini diluncurkan.
Keterlibatan Zarof dalam berbagai urusan peradilan selama hampir satu dekade menyoroti kemungkinan adanya jaringan yang luas dalam sistem hukum yang disusupi praktik korupsi.
Menekan Korupsi di Lingkup Peradilan
Kejagung berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini guna memastikan bahwa para pelaku korupsi, khususnya yang berperan di bidang peradilan, dihukum seberat-beratnya.
Kasus Zarof diharapkan dapat menjadi peringatan bagi aparat hukum lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang mereka untuk kepentingan pribadi.