BATURAJA, PALPOS.ID - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Batumarta Unit I, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diamankan polisi.
Pelaku Yuda Sytia Marta (19), diamankan petugas setelah diduga melakukan pencurian di rumah seorang guru, Sri Sulastri (44), pada Sabtu 19 Oktober 2024 lalu.
Pencurian terjadi sekitar pukul 02.30 WIB, saat pelaku diduga membobol jendela dapur rumah korban dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat biru berpelat nomor BG-5705-FM beserta STNK.
Korban, yang tinggal di Dusun Mekar Sari, Desa Batumarta I, melaporkan kerugian senilai Rp19 juta.
Kronologi penangkapan ini bermula ketika petugas Resmob Polres OKU bersama unit Reskrim Polsek Lubuk Raja menerima informasi bahwa tersangka berada di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA:Ditemukan Jasad Sudah Jadi Tulang, ditemukan di Hutan Sekitar Jalan Sekayu - Muara Teladan
BACA JUGA:Tertangkap Tangan Mencuri Pipa Besi Jembatan, 3 Pria Asal Ogan Ilir Diringkus Tim Opsnal Polsek RKT
Setelah dilakukan pencegatan di jalan, tim gabungan mendapat kabar bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya. Tanpa menunda waktu, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan Yuda di kediamannya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sepeda motor hasil curian dititipkan ke rumah kerabatnya di Kota Baru, Martapura, Kabupaten OKU Timur. Petugas pun segera menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan sepeda motor yang dimaksud, lengkap dengan BPKB dan kunci kontak.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon menyampaikan bahwa proses pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres OKU.
“Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku tindak pidana lainnya agar berhenti melakukan aksi kriminal yang meresahkan masyarakat,” ujarnya, Minggu 27 Oktober 2024.
Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Lubuk Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya akan diproses di Sat Reskrim Polres OKU.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.