Bawaslu Muba MoU dengan Kejari Muba Tentang Netralitas di Pilkada Muba 2024

Selasa 29-10-2024,13:21 WIB
Reporter : Romi
Editor : Erika

SEKAYU, PALPOS- ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Melakukan penandatanganan kesepakatan bersama di Meeting Room Hotel Grand Ranggonang, Sekayu, Selasa 29 Agustus 2024.

Acara ini juga meliputi sosialisasi tentang pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemerintah desa menjelang Pemilihan Serentak pada 27 November 2024.

Acara dihadiri Plt. Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Dicky Meiriando, S.STP M.Si, CACP serta para camat, dan perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

BACA JUGA:Muba: Membangun Kesadaran Generasi Muda

BACA JUGA:Maksimalkan Hasil Kebun Sawit Warga di Muba

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Beri Pirmasa SPd MPd juga mengingatkan para camat, kepala desa, dan seluruh ASN tentang pentingnya menjaga netralitas.

"Tujuan utama dari penandatanganan ini adalah untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan, serta mendorong kolaborasi antar lembaga untuk mencegah pelanggaran," tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H MH, menegaskan bahwa ASN merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang harus melayani masyarakat tanpa memihak.

Ia menekankan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

BACA JUGA:HUT TNI ke-79 di Muba Berlangsung Meriah dengan Gelaran Muba RUN 2024

BACA JUGA:Dukung Program Presiden, Kapolres Muba Berikan Makan Siang Bergizi

"ASN harus berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis agar pemilu dapat berjalan dengan adil dan transparan," ujarnya.

Ia menjelaskan beberapa poin penting terkait tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk penegakan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Roy juga menekankan pentingnya peran kejaksaan dalam menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan kekayaan negara, dan melindungi kepentingan umum. 

Kategori :