Pentingnya Netralitas ASN: Sekda Sumsel Ajak Birokrat Jaga Integritas dalam Pemilu

Selasa 29-10-2024,19:40 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

SUMSEL, PALPOS.ID- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Candra, MH, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Komisi Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Komwil Forsesdasi) pada Selasa, 29 Oktober 2024, di Hotel Aryaduta Palembang. Kegiatan ini mengangkat tema penting yaitu "Peran Sekretaris Daerah dalam Implementasi Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah".

Dalam situasi politik yang dinamis, netralitas ASN menjadi isu yang sangat krusial bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Pembukaan acara tersebut dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk pejabat pemerintah daerah, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, serta para Sekda dari kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

Dalam sambutannya, Sekda Edward Candra menekankan bahwa netralitas ASN bukan sekadar prinsip yang harus dihormati, tetapi merupakan kewajiban hukum yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pegawai negeri.

“UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan manapun. Hal ini penting untuk menjaga integritas ASN dan memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugas dengan baik tanpa pengaruh dari pihak luar,” ungkap Edward.

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Pimpin Apel dan Simulasi Mitigasi Bencana Banjir di Sumsel

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Apresiasi Kerja Sama Implementasi Opsen PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB di Sumsel

Edward menjelaskan bahwa di dalam pasal 12 UU tersebut, ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

Oleh karena itu, mereka harus menjalankan tugasnya secara profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selanjutnya, Sekda Edward mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

SKB ini dirancang untuk memastikan bahwa semua ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dapat memahami batasan-batasan dalam bertindak agar tidak melanggar kode etik.

“Dengan SKB ini, kami berharap ASN dapat memahami apa yang tidak boleh dilakukan dan menghindari pelanggaran. SKB ini berlaku bagi ASN di seluruh tingkatan, baik di pemerintah pusat maupun daerah, agar netralitas dapat terjaga,” kata Edward.

Lebih lanjut, Sekda Edward menekankan bahwa pentingnya netralitas ASN tidak hanya berkaitan dengan citra dan reputasi pemerintah, tetapi juga untuk mencegah konflik kepentingan.

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Gencarkan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Sumsel

BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Sumsel Pastikan SKD CPNS Berjalan Lancar

“Jika ASN tidak netral, ada risiko bahwa fasilitas negara dapat disalahgunakan untuk mendukung calon tertentu. Ini adalah alasan utama mengapa netralitas juga diharuskan bagi anggota TNI/POLRI, KPU, dan Bawaslu,” tambahnya.

Kategori :